Tampilkan postingan dengan label Hak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Mei 2015

PELANGGARAN HAK MEREK

Proview Perkarakan Merek iPad untuk Lunasi Utang






KOMPAS.com — Sengketa merek dagang iPad antara Apple dan Proview Technology semakin memanas.

Dalam sebuah pernyataan, Selasa (13/3/2012), Apple menyebut Proview, yang mengaku sebagai pemilik merek iPad, telah berusaha mengecoh pengadilan dan motif gugatan Proview adalah uang, yang digunakan untuk membayar utang-utangnya.

Juru bicara Apple, Carolyn Wu, berkisah tentang proses pembelian merek iPad yang dilakukan Apple kepada Proview pada tahun 2009. Kala itu, sebuah perusahaan yang bertindak atas nama Apple mendatangi kantor Proview di Shenzen, China, untuk bernegosiasi.

Menurut Wu, harga yang disepakati untuk pembelian merek itu adalah 55.000 dollar AS. Saat itu, Proview bersikeras menjual merek dagang iPad melalui afiliasinya di Taiwan. Ini dilakukan Proview karena mereka tidak ingin membayar utangnya ke kreditor (di China).

Pihak Apple mengklaim, pembelian hak merek iPad di China tahun 2009 itu termasuk pembelian merek dagang iPad di seluruh dunia.

Atas dasar ini, Wu menyebut Proview telah menyesatkan pengadilan.

"Proview menyesatkan pengadilan China dan pelanggan dengan klaim bahwa merek dagang iPad tidak bisa dipindahkan dan ada kesalahan yang dibuat dalam transaksi tersebut," ujar Wu, seperti dikutip dari Associated Press.

Wu menyatakan, ketika Proview telah menerima uang dari Apple, mereka belum berhasil membayar lunas utang-utangnya.

"Dan karena saat ini mereka masih berutang kepada banyak pihak, Proview mencoba mendapatkan yang lebih dari Apple dengan memperkarakan kasus merek dagang itu," ungkap Wu.

Pengacara Proview, Xie Xianghui, membantah segala tuduhan Apple dan tak rela jika Proview disebut menyesatkan pengadilan. Ia justru menuduh balik bahwa Apple yang menyesatkan pengadilan, publik, dan media.

Hingga saat ini, Proview mencoba memblokir penjualan, ekspor, dan impor produk iPad di China. Saking ngototnya, Proview juga membawa kasus ini ke Amerika Serikat.

Produk iPAD dari Proview adalah kepanjangan dari Internet Personal Access Device, sebuah all in one PC yang dikembangkan sejak 1998 dan dipasarkan pada 2000. Proview sendiri mengalami kolaps pada 2010 akibat krisis global, dan menelantarkan pabrik yang berlokasi di Shenzen, China.


ANALISIS & SOLUSI :
Proview  berupaya untuk menghentikan penjualan iPad di Cina sementara Apple mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Mungkin akan ada perundingan di masa depan," kata Xie Xianghui yaitu penasehat Proview  Technology,  penyelesaian di luar pengadilan tetap, ia juga tidak menyebutkan jumlah yang diharapkan Proview  lewat perundingan tersebut. Apple sepakat membayar uang kompensasi US$60 juta (Rp563 miliar) kepada perusahaan China bernama Proview yang sebelumnya telah menggunakan nama 'iPad', dikutip dari BBC. Pengadilan di Guangdong, China, meminta kepada kedua perusahaan mencari penyelesaian damai. "Penyelesaian kasus iPad ini harus diakhiri," ungkap pengadilan Guangdong High People. Pihak Proview  menyatakan, meski uang kompensasinya tidak sesuai harapan mereka, namun akhirnya mereka setuju. "Hal ini diterima kedua belah pihak," ujar Xie Xianghui, pengacara dari pihak Proview. Akhirnya permasalahan ini berakhir damai diluar jalur pengadilan sehingga tidak ada satupun dari kedua belah pihak yang bersengketa mendapat sanksi hukum.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/03/17/08002741/Proview.Perkarakan.Merek.iPad.untuk.Lunasi.Utang

Minggu, 29 Maret 2015

PELANGGARAN HAK PATEN DALAM BIDANG INDUSTRI



Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia


Jakarta -Wus.. Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Seperti terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
"Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus.
Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
"Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang Agus.
Tapi jangan buru- buru percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
"Bajaj telah mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property Organization," sangkal Agus.
Namun Ditjen HAKI tidak mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

Analisa dan Solusi :
Analisa mengenai kasus diatas mengenai perusahaan Bajaj asal india, Masalah penggunaan mesin yang menerapkan sistem 2 busi yaitu adanya kesamaan dalam penerapannya yang dimana sudah digunakan oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha yang diciptakan oleh Minoru Matsuda pada tahun 1985. Namun perusahaan Bajaj tidak menerima hasil keputusan hak paten sebab mesin yang digunakan perusahaan Bajaj merupakan mesin satu silinder bukan dua silinder yang digunakan oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Sebaiknya ditjen HAKI dalam menetapkan hak paten terhadap suatu benda atau produk lebih di spesifikasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan jika perusahaan Bajaj terbukti bersalah sebaiknya segera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika perusahaan Bajaj tidak terbukti salah sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat. Semoga permasalahan ini bisa dijadikan pelajaran agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Sumber :

Rabu, 11 Maret 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


SEJARAH DAN PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

          Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum dalam bahasa jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790, yaitu Fitchte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari kata Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan yang dimaksud disini merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.



             Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).

TEORI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

          Teori Hak Kekayaan Intelektual sangat dipengarusi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seseorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak miliki atas benda yang tidak berwujud yang meurpakan hasil dari intelektualitas manusia.

PEMBAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Secara garis besar HKI terbagi ke dalam 2 bagian, yaitu :
1) Hak Cipta (Copyright).
2) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), meliputi :
    - Hak Paten.
    - Desain Industri.
    - Merek.
    - Penanggulangan Praktek Persaingan Curang.
    - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
    - Rahasia Dagang.

SISTEM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

          Sistem HKI merupakan hak privat (Private Rights). Disinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.


LEMBAGA ATAU BADAN KHUSUS YANG MENANGANI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
          Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Refferensi :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
 http://119.252.161.174/bidang-hki/
 http://119.252.161.174/sistem-hki/
 http://119.252.161.174/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/

Who Am I?


Call me Winal
A student of Industrial Engineering
Photographer . Business . Engineer
Contact me :
mwinaldi@yahoo.com
or
                                       https://www.facebook.com/Winaldimuharrom https://www.instagram.com/winaldinst_ https://twitter.com/winalwinall