Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum dalam bahasa jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790, yaitu Fitchte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari kata Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan yang dimaksud disini merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
TEORI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teori Hak Kekayaan Intelektual sangat dipengarusi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seseorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak miliki atas benda yang tidak berwujud yang meurpakan hasil dari intelektualitas manusia.
PEMBAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara garis besar HKI terbagi ke dalam 2 bagian, yaitu :
1) Hak Cipta (Copyright).
2) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), meliputi :
- Hak Paten.
- Desain Industri.
- Merek.
- Penanggulangan Praktek Persaingan Curang.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Rahasia Dagang.
SISTEM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sistem HKI merupakan hak
privat(Private Rights). Disinilah ciri
khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya
intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain
terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
LEMBAGA ATAU BADAN KHUSUS YANG MENANGANI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Negara adalah suatu badan atau
organisasi hasil dari pada perjanjian. Jadi suatu politik Negara adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain
berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Negara. Pengertian ini merupakan
upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat dan
ilmu politik.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk
menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap
atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan
untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan
tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang
akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
Keputusan merupakan tindakan dalam pemilihan alternative untuk mencapai
sasaran. Pembuat keputusan dihadapkan
pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau
dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingan satu sama lain.
Kebijakan
Umum
Kebijakan umum, yaitu
suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku
untuk mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan di beri sanksi sesuai
bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat
oleh lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi.
Distribusi
Kekuasaan
Distribusi kekuasaan
digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan keputusan
terpusat pada sekelompok orang kecil. Ada dua model distribusi kekuasaan : 1.Model elite, yang berkuasa dan
memerintah. 2.Model pluralis, ya ng tergolong oleh
masyarakat.
Strategi Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Politik dan Starategi Nasional
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Starategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Penyusunan Politik dan Starategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden
(mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan
Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah
Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya
dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya
atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan
kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan
politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan
MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun
hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
– Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
– Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
– Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
– Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
– Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Penyusunan Politik Starategi Nasional dan Stratifikasi Politik Strategi Nasional Daerah
Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak
meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national
goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini
dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan
MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara
seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat
penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai
kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang
wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat
(2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
a) Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
b) Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis
merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program,
dan kegiatan.
c) Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
- Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Implementasi Politik Starategi Nasional
a) Implementasi politik strategi
nasional di bidang hukum: - Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi. - Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang. - Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif. - Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
b) Implementasi politik srategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan. - Menata Tentara Nasional Indonesia
sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan
reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk
melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan. - Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai
kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan
negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan
membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
c) Implementasi politik strategi nasional di bidang politik Dalam
Negeri : - Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan
bernegara. - Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. - Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. - Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar
prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab
yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004. - Membangun bangsa dan watak bangsa
(nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang
maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur. - Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik
Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
Hubungan
Luar Negeri - Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional. - Dalam melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat. - Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas. - Memperluas perjanjian ekstradisi
dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik. - Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN.
d) Implemetasi politik strategi nasional di bidang ekonomi. - Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja. - Meningkatkan penguasaan, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia
usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya
saing produk yang berbasis sumber daya local. - Melakukan berbagai upaya terpadu
untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi. - Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs
rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung
oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan. - Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan
penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran. - Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien
dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian. - Melaksanakan restrukturisasi aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang–undang. - Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
e) Implemetasi politik strategi nasional di bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan
negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb: - Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional. - DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945. - Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR,
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945. - GBHN dalam pelaksanaan dituangkan
dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rincidan terstruktur yang secara
yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. - PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
f) Implemetasi politik strategi nasional di bidang Penyelenggaraan Negara - Membersihkan penyelenggaraan negara
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat-beratnya. - Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku
jabatan. - Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan
negara secara transparan. - Meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia. - Memantapkan netralisasi politik
pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya. g) Implemetasi politik strategi
nasional di bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa - Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional. - Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan
komunikasi. - Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers. - Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik. - Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.
h) Implemetasi politik strategi nasional di bidang Agama - Memantapkan fungsi, peran,dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara. - Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama. - Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasan yang harmonis. - Meningkatkan kemudahan umat beragama
dalam menjalankan ibadahnya. - Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi perubahan yang terjadi dalam
semua aspek kehidupan.
i) Implemetasi politik strategi nasional di bidang
Pendidikan - Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. - Melakukan pembaharuan sistem
pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum. - Memberdayakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan. - Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah. - Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara terarah,terpadu, dan menyeluruh. j) Implemetasi politik strategi nasional
di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup - Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat. - Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungnan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi
dan penghematan penggunaan. - Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan
sumber daya alam. - Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. - Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam.
Keberhasilan Politik Strategi Nasional
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Masyarakat Madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginann individu.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e. Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g. Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
CONTOH KASUS
Strategi Nasional dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Kasus ini merupakan sebuah pelanggaran dimana menyangkut tindakan korupsi yang dilakukan dengan cara memungut biaya atau pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum, kasus ini merupakan sebuah kasus dimana penyelesaiannya dibutuhkan strategi nasional. Strategi ini dilakukan pemerintah guna mencegah dan memberantas tindakan- tindakan korupsi di negara ini.
Dalam menyelesaikan permasalahan ini dibutuhkan strategi yang menyangkut strategi nasional agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, usaha pemerintah saat ini sudah cukup baik dengan mengadakan sebuah organisasi atau disebut dengan Komisi Pemerantasan Korupsi serta dibantu dengan aparat kepolisian yang menangani kasus serta menyelidiki kasus, tindakan ini merupakan sebuah strategi nasional dalam mencegah serta memberantas korupsi.
Tujuan
Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus
diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum
dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Tujuan
umum bangsa Indonesia ialah
1.Membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan).
2.Untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan).
3.Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban).
Falsafah dan Ideologi Negara
Nama
ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, sedangkan
logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide,
gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dansistematis dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan. Ciri-ciri
ideologi adalah sebagai berikut :
Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dankenegaraan.
Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkandilestarikan
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankandengan kesediaan
berkorban. Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
1.Sebagai sarana untuk memformulasikan dan
mengisi kehidupan manusia secara individual.
2.Sebagai jembatan pergeseran kendali
kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda.
Sebagai
kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan
bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan
bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa danbernegara Indonesia. Berdasarkan
Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4,
ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harusdilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. III. Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka. Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem
pemikiran terbuka. Ciri-ciri ideologi
terbuka:
1.Merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam
masyarakat sendiri Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat. Bersifat dinamis
dan reformis.
2.Ideologi Tetutup mempunyai ciri-ciri:
Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat. Bukan berupa nilai dan
cita-cita. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku. Terdiri atas tuntutan
konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak. Sedangkan Menurut Kaelan,
nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi Indonesia
yang terbuka adalah sebagai berikut :
a.Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila
Pancasila.
b.Nilai instrumental, yang merupakan
arahan, kebijakan strategi, sasaran sertalembaga pelaksanaanya.
c.Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi
nilai-nilai instrumental
KETAHANAN
NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional
adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung
yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak
terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan
keselamatannya.
Cara agar dapat menghadapi
ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan,
dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Kondisi atau situasi dan juga
bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman
yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu
ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi
serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika
pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau
sumber-sumber lainnya.
Mungkin juga kita sudah
memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita
sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi
dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk
mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung
atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun
dari luar.
ASAS
KETAHANAN NASIONAL DAN SIFATNYA
Asas-asas
Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah
tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD
1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a.Asas
kesejahtraan dan keamanan Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan
wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian,
kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa
kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat
berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada
sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan
harus selalu ada, berdampingan
pada kondisi apa pun.Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
Nasional.
b.Asas
Mawas ke Dalam da Mawas ke LuarSistem kehidupan nasional merupakan perpaduan
segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam
proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif
maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
c.Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yangproporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Mawas
ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak
lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan
ketergantungan dengan dunia internasional.
d.Asas
kekeluargaan, asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong,
tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan
dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan
kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/deskruktif.
e.Asas
Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu, sistem kehidupan nasional
mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam perwujudan persatuan dan
perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan berbangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
Sifat-sifat
Ketahanan Nasional
1.Mandiri, artinya ketahanan
nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan
dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu
pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan
prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global.
2.Dinamis, artinya ketahanan
nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung
pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan
strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu
di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan
nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di
arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.Manunggal,
artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya
kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras diantara seluruh
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.Wibawa,
artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal
dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain
sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu Negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu
Negara, semakin besar pula kewibawaannya.
5.Konsultasi dan kerjasama, artinya
ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih
pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan
mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
PENGARUH
ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pengaruh
Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah
salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan
bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa.
Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun
kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk
memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian
yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan
perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi
pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari
luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan
pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini
tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian
sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa
modifikasi didalamnya. Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu
kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian
adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan
yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk
mensejahterakan bangsa.
Ketahanan
Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi
diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian bangsa
dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wujud
ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta
kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan
mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan
ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim
usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya
barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya
saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan
ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat
menunjangnya antara lain :
a.Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan
untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan
negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.Strukttur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan
dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
c.Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta
masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para
pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan
Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan
stabilitas ekonomi.
d.Pemerataan
pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui
keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
e.Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta
meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam memanfaatkan
sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam
menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan
kerja.
Pengaruh
Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua
segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi
kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya.
Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang
manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang
terlembagakan.
Pengertian sosial
pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang
merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan
utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian,
kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya
dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai
sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan
alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah. Masyarakat budaya membentuk
pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa
nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti
misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kebudayaan
Daerah
Bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki
kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu
sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan
daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup,
merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan.
Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya
asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan
budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya
asing.
Kebudayaan yang ada
di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan.
Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah
merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan
demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari
perkembangan sosial budaya daerah.
Pengaruh
Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia
adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem
pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi
kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan
mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh
bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan
oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti
pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan
diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun
tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan
keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran
bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan
hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata
lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan
serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh
potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan
kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin , terintegrasi dan
terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu
dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.Pandangan
Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai.
Bangsa
Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta
tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik
nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun
cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa
Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk
mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan
negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.Penyelenggaraan
Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan
idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan
landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah
hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan
tercapainya tujuan nasional.
c.Petahanan
dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal
itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan
berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah.
Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan
Negara Republik Indonesia.
d.Pertahanan dan Keamanan Negara
Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional
(sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total,
kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan
pertahanan dan keamanan nagara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk
mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam
keseimbangan dan keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
e.Segenap Kekuatan dan Kemampuan
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan kedalam satu
wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri. Postur kekuatan hankam mencakup
struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun postur
kekuatan terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi,
kewilayahan, dan politik. Dalam konteks itu perlu ada pembagian tugas dan
fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan Keamanan harus
dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi
ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas
(Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Bangsa Indonesia cinta damai,
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan
bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup wilayah tanah air
beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan
negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada
kekuatan dan kemampuan sendiri.
c. Pembangunan kekuatan dan
kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan
stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d. Potensi nasional dan hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan
gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan
bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk
mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat
mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri
dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas
kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus
ditingkatkan kemampuannya.
f. Pembangunan dan penggunaan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh
manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi
Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.
Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan
manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung jawab,
kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan golongan dan pribadi.
g. Sebagai tentara rakyat, tentara
pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan
penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI
dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien dan modern
bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun
dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h. Sebagai kekuatan inti Kamtibnas,
Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai
kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
i. Masyarakat secara terus menerus
perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan
yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela
negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal
segala bentuk ancaman.
KEBERHASILAN
KETAHANAN NASIONAL
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang
harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila,
landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga
negara Indonesia, yaitu :
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal
menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka
menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang
timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun
kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta
damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya
kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki
semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir
pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum
dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional
(Polstranas).
Video diatas merupakan contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dalam aspek sosial budaya, permaslahan ini terjadi pada tanggal 21
November 2007. Para
seniman Ponorogo kaget oleh munculnya Tari Barongan yang sangat mirip Reog
Ponorogo. Padahal Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan Reog
Ponorogo dan mendapatkan Hak Cipta No.026377 pada 11 Februari 2004.Oleh Malaysia, tarian ini diberi nama Tari
Barongan. Website Kementerian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia (http://heritage.gov.my) pernah memampangnya dan menyatakan tarian
ituwarisan dari Batu Pahat, Johor dan
Selanggor Malaysia. Menurut saya untuk menyelesaikan persoalan diatas yaitu dengan cara merundingkan antara negara-negara yang bersangkutan agar menemui titik tengah yang berdasarkan undang-undang hak cipta, peraturan serta dengan hukum-hukum yang berlaku. Penyelesaian juga bisa didapat dengan cara musyawarah serta mufakat, dan untuk negara-negara yang mengklaim budaya negara lain diharapkan mengahargai karya orang lain bukan untuk mengakui bahwa itu budayanya.