Kamis, 24 April 2014

TUGAS SOFTSKILL 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

WAWASAN NUSANTARA

     Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK 
           Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain. Teori-teori Paham, Kekuasaan :

A. Paham Machiavelli (Abad XVII) 
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti berikut ini:
  • Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
  • Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disahkan. 
  • Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Sesama hidupnya buku ”The Prince” tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

B. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII) 
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

C. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII) 
Carl von Clausewitz adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.

D. Paham Feuerbach dan Hegel 
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.

E. Paham Lenin (XIX) 
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.

F. Paham Lucian W.Pye dan Sidney 
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972), Para ahli  mengatakan dan menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)

1. Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897) 
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk. Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis.

2. Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan) 
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus.

3. Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946) 
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
  • Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
  • Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

4. Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua) 
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.

5. Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari) 
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

6. W. Michel dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara) 
 Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak.

7. Nocholas J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi.

PAHAM KEKUASAAN INDONESIA
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

GEOPOLITIK INDONESIA 
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
 
LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.

Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut : 
 a. Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.

b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).

c. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing. Wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu, wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan undur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, golongan serta daerah itu sendiri).

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sekarang pengertian kata Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis berikut :
  • Utara : 06 08 LU
  • Selatan : 11 15 LS 
  • Barat : 94 45 BT 
  • Timur : 141 05 BT 
  • Dan jarak Utara-Selatan : + 1.888 km 
  • Barat-Timur : + 5.110 km
Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan daikui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perseriaktan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut). Kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam perumusan kebijaksanaan politik yang disebut Geopolitik Indonesia. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan. Karena itu, Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari geografi Indonesia.

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya 
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horozontal. Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri. Karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.
 
 4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan 
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui kesatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah konsep baru dan modern. Wujud konsep baru dan modern ialah Proklamasi Kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara merdeka.
Konsep Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakkan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu :
  • Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
  • Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut. 
  • Perairan pdalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2). 
  • Pada tahun 1973 Wawasan Nusantara diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E”.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

     Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik
Adalah menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, di percaya.

b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi 
Adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

c. Implementasi dalam kehidupan social budaya
Adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.

d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan 
Adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI
Tantangan implementasi dari wawasan nusantara adalah :
  • Pemberdayaan Masyarakat, Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat di perlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal. 
  • Dunia Tanpa Batas, Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global di kaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak di dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c)    Adanya Era Kapitalisme
  • Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  • Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya. 
  • Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  • Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.  Landasan Idiil 
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.

2.  Landasan Konstitusional 
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.  Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa 
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.  Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.  Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
 
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1.  Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.

2.  Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.  Tata laku (conduct) 
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :

  • Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. 
  • Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
 
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA 

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.

CONTOH KASUS
 

Video diatas merupakan salah satu kasus dati implementasi wawasan nusantara yang menyangkut semua spek baik implementasi kehidupan politik, kehidupan ekonomi, kehidupan sosial budaya, pertahanan keamanan. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 merupakan krisis multidimensional yang mencakup beberapa aspek, dalam video disebutkan beberapa faktor yang menyebabkan krisis moneter, yaitu :

  • Impor > Ekspor
  1.  Menyebabkan produksi dalam negeri tidak berkembang.
  2. Pendapatan perkapita anjlok
  • Hutang
  1. Pengelolaan hutang yang buruk sehingga devisa terus menerus turun dan tidak mampu dibayarkan sebagai pelunasan hutang terhadap luar negeri.
  • Permainan spekulan asing
  1. Menyebabkan cadangan devisa indonesia semakin terpuruk.
  • Inflasi
  1. Nilai tukar rupiah overvalued (Inflasi) membuat harga barang impor lebih murah dibanding
  2. Kebijakan fiskal yang tidak konsisten, tidak mampu mengatasi krisis sehingga mengurangi kepercayaan dan kesediaan investor asing dalam membantu dan mengatasi permasalahan (World Bank).

Krisis nilai tukar yang dialami oleh bangsa  Indonesia pada periode Juni 1998, telah membawa akibat yang sungguh  diluar perkiraan siapapun, bahkan tak pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial, budaya dan kemudian: identitas bangsa. Kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus gulung tikar dikarenakan krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan ribuan semut. 

Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di dalam bidang politik. Reformasi politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang kemudian diakronimkan menjadi “KKN”, ternyata tidak mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Presiden Soeharto yang ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan timbul sebab ketidak-responsif-an pemerintah, malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak; yakni perlunya pergantian pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto.
Gerakan mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional itu, akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada tanggal 21 Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya.
 
Solusinya dalam menyelesaikan permasalahan implementasi pada wawasan nusantara ini yang menyangkut berbagai aspek, untuk masyarakat harus lebih selektif dalam memilih wakil rakyat dalam memimpin negeri ini, sehingga tidak terjadi kekacauan seperti yang terjadi pada tahun tersebut. Untuk pemerintah sebaiknya lebih mempelajari bagaimana cara menyelesaikan suatu permasalahan dengan baik agar tidak terjadi permasalahan yang serius dan lebih menyikapi permaslahan yang ada agar tidak merembet jauh ke permasalahan lainnya yang diakibatkan satu permasalahan. Untuk keduanya harus lebih memperdalam tentang ilmu wawasan nusantara.

Sumber :



Jumat, 11 April 2014

TUGAS SOFTSKILL 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar belakang pendidikan kewarga negaraan

     Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Indonesia, dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu membangun dan membentuk masyarakat yang berkepribadian baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Indonesia merupakan Negara yang sangat erat kaitannya dengan budaya, hampir diseluruh pesisir maupun pelosok Indonesia kita bisa jumpai hal-hal yang berkaitan dengan budaya masing-masing daerah. Seiring berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut semakin menghilang dari masyarakat, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi masyarakat khususnya masyarakat Indonesia untuk mempertahankan nilai-nilai kebudayaan serta pribadi masyarakat itu sendiri. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia juga melatarbelakangi lahirnya pendidikan kewarganegaraan. Perjuangan yang dilakukan oleh pejuang bangsa Indonesia sangatlah berarti. Segala cara dilakukan demi merebut, mempertahankan serta membawa bangsa ini keluar dari lingkaran kekuasaan para penjajah, oleh karena ini masyarakat Indonesia juga harus memiliki pengetahuan serta kesadaran bernegara serta sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan persatuan kesatuan bangsa.


Landasan Hukum
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945. 
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. 
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
    • UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234. 
    • Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari dan KEP/002/II/1985. 
    • UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
    • Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000. 
    • Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

        Tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa, mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945. Berwawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai juga dengan perilaku yang mendukung, seperti :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. 

Konsep Demokrasi

        Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Konsep dasar demokrasi adalah rakyat berkuasa (government of rule by the people). Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM - 6 M. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi. Gagasan demokrasi Yunani Kuno lenyap di dunia barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa saat memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. 


Bentuk demokrasi dan sistem pemerintahan negara   
  • Demokrasi langsung 
        Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu,sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
  • Demokrasi perwakilan
       Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
      Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
       Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang #presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
         Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: (sistem presidensial | presidensial) dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik kelima prancis.
        Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
     Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
         Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

        Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
         Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
    Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.


 

Perkembangan pendidikan pendahuluan Negara

      Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
      Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan Negara.

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
  • Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan Negara :
  • Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia.
  • Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis.
  • Keadaan penduduk (demografis) yang besar.
  • Kekayaan sumberdaya alam.

Hak Asasi Manusia
       HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
  • Hak asasi pribadi / personal Right.
  • Hak asasi politik / Political Right.
  • Hak azasi hukum / Legal Equality Right.
  • Hak azasi Ekonomi / Property Rigths.
  • Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights.
  • Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right.
Contoh pelanggaran HAM

ANALISIS


           Kerusuhan Koja terjadi pada 14 April 2010 yang dipicu oleh rencana eksekusi tanah kawasan makam Mbah Priok yang ada di dalam area Terminal Peti Kemas Tanjung Priok oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Tindakan ini ditentang oleh warga yang kemudian berubah menjadi bentrokan antara warga dengan Satpol PP. Kejadian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara ahli waris Mbah Priok dengan Pelabuhan Indonesia II, pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Pemerintah Daerah DKI Jakarta kemudian berencana mengeksekusi tanah sengketa, tetapi ditentang oleh warga yang berakhir dengan pecahnya bentrokan antara aparat dengan warga. Akibat bentrokan yang terjadi antara aparat dengan warga menewaskan 3 anggota Satpol PP dan menyebabkan, menurut sumber masing-masing, dari 130 sampai 23 orang mengalami luka-luka. Korban luka-luka terdiri, menurut sumber masing-masing, dari 66 sampai 112 orang Satpol PP, dari 10 sampai 26 anggota POLRI dan masyarakat umum dari 54 sampai 90 orang. Korban masing-masing akan diberikan santunan. Selain akibat bentrokan ini juga menyebabkan terputusnya arus lalu lintas dari pelabuhan Tanjung Priok menuju Cilincing dan arah sebaliknya. Kerusuhan Koja juga mengakibatkan kerugian kepada pengusaha, akibat terhambatnya arus barang dan jasa dari Terminal Peti Kemas Koja. Kerugian akibat bentrokan diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah. Selain itu, kerusuhan ini berlanjut pada penjarahan barang-barang pada salah satu kantor Terminal Peti Kemas Koja.



             Solusi  untuk mengatasi permasalahan ini adalah para petinggi negara harus berlaku adil terhadap hak kebebasan berpendapat yang dimiliki setiap warga negaranya. Mereka tidak boleh hanya mendengarkan pendapat dari salah satu pihak, tetapi dari kedua belah pihak. Dalam mengeksekusi pemerintah juga sebaiknya pemerintah maupun satpol PP merundingkan terlebih dahulu dengan cara musyawarah agar mencapai kesepakatan dalam mengatasi permasalahan ini. Pemerintah maupun satpol PP tidak boleh bersikap kasar dan gegabah dalam mengambil suatu tindakan. Untuk masyarakat juga sebaiknya lebih bersabar dan tidak bersikap anarkis terhadap aparat maupun masyarakat lainnya dengan cara membakar, merusak dan lain-lain. Untuk keduanya sebaiknya masalah persengketaan ini dibawa ke jalur hukum dengan proses yang benar sehingga tidak terjadi persengketaan dan kesalahpahaman lagi.

Rabu, 27 November 2013

1ID09-7-IlmuBudayaDasar

KEBUDAYAAN

Budaya Indonesia sangatlah beragam, hampir setiap wilayah di Indonesia mempunyai adat istiadat dan budaya masing – masing. Banyaknya keanekaragaman kebudayaan yang dimiliki Indonesia mempunyai nilai besar tersendiri terhadap Negara Indonesia. Banyak Negara lain yang tertarik akan macam kebudayaan di Indonesia m bahkan ada juga yang ingin memilikinya. Oleh Kerena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik harus menjaga dan melestarikan serta memperkenalkan kebudayaan Indonesia warisan nenek moyang kita ke seluruh penjuru dunia.


1. Jika seandainya saya menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan yang saya akan lakukan adalah sebagai berikut :

  • - Hal pertama yang akan saya lakukan adalah mempelajari setidaknya satu kebudayaan dari daerah asal saya. Karena jika kita ingin melakukan sesuatu tanpa ada kemauan pada diri kita sendiri, keinginan kita itu tidak akan bisa terwujud dengan baik dan tidak akan bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lain.
  • - Kedua, saya akan memperkenalkan seluruh kebudayaan di Indonesia secara nasional kepada masyarakat Indonesia sendiri agar masyarakat mengetahui akan kebudayaan yang mereka punya, serta membangun dan mewujudkan keinginan masyarakat akan pelestarian kebudayaan itu sangatlah penting.
  • - Ketiga, Saya akan mendaftarkan semua kebudayaan yang dimiliki Indonesia ke badan pelestarian budaya yaitu UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Tujuan mendaftarkan ke UNESCO adalah sebagai salah satu upaya memperkenalkan ke dunia internasional melalui suatu lembaga resmi yang berupa pengesahan dengan catatan data yang bersifat resmi. Juga sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
  • - Membuka tempat pariwisata didaerah – daerah yang berpotensi besar akan ketertarikan pengunjung baik domestik maupun internasional. Langkah ini diambil selain untuk memperkenalkan budaya juga sebagai ajang promosi akan keindahan Negara Indonesia melalui turis – turis yang mengunjungi serta mengabadikan dan memperkenalkan kepada kerabat mereka di Negara masing – masing.
  • - Kelima, Mengadakan stand atau pagelaran di tempat – tempat pariwisata serta membuka sanggar untuk turis yang ingin mempelajari baik secara mendalam maupun secara singkat beserta sejarah asal muasal kebudayaan tersebut.
  • - Keenam, Memperkenalkan budaya Indonesia melalui media social. Seperti Facebook, Twitter, Instagram, Advertising dsb. Tujuan dari upaya ini adalah memperkenalkan ke seluruh masyarakat dunia yang tidak bisa melihat langsung kebudayaan tersebut sehingga tanpa mereka harus berkunjung mereka juga bisa mengetahui kebudayaan tersebut. Selain itu upaya ini juga sebagai tindakan positif karena memanfaatkan teknologi yang berkembang pesat pada jaman sekarang. 
  • - Ketujuh, Mengikuti berbagai ajang yang diselenggarakan berskala internasional dan mengikuti bazar atau pameran produk dan hasil karya buatan anak negeri. Seperti halnya ajang miss world dimana perwakilan dari Negara tersebut dalam kegiatannya bisa memperkenalkan budaya negaranya baik dalam busana, cara berbahasa dll. Ada juga dengan cara menjadi tuan rumah dalam ajang miss world. 
  • - Yang terakhir adalah melalui studi banding antar Negara lain dalam bidang kebudayaan baik seni, hasil karya dan sebgainya. Juga bisa melalui pertukaran antar pelajar yang sedang menempuh pendidikan di Negara lain. Jadi pelajar disini mampu memperkenal kan budaya negaranya masing - masing baik dengan bertukar informasi maupun memperkenalkan budaya dalam kehidupan sehari – hari (memakai batik). 

2. Seandainya saya menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan sebagai sebuah apresiasi terhadap masyarakat yang telah berjasa serta berkontribusi terhadap kebudayaan Negara kita sendiri, saya akan memberikan :

  • - Sebuah penghargaan yang berupa sertifikat dan lencana atas jasanya yang telah berupaya melestarikan kebudayaan Negara kita.
  • - Memberikan dan memfasilitasi semua kebutuhan masyarakat dalam hal meningkatkan, memajukan dan melestarikan serta memperkenalkan kebudayaan.
  • - Mengangkat nama mereka ke dalam daftar orang yang berjasa dalam kebudayaan di indoneisa.

3. Dalam membentuk perilaku masyarakat agar memiliki kesadaran dalam berbudaya, sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan saya akan :

  • - Mengajak semua masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan yang melibatkan kebudayaan. 
  • - Memberikan ilmu pengetahuan terhadap masyarakat khususnya pelajar tentang kebudayaan. 
  • - Menmbiasakan hal – hal yang menyangkut kebudayaan ke dalam kegiatan sehari – hari masyarakat.
  • - Membangun lembaga atau organisasi – organisasi yang berkaitan dengan budaya, serta mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam organisasi tersebut.
  • - Memberikan pengarahan atau penyuluhan tentang budaya kepada masyarakat.

Who Am I?


Call me Winal
A student of Industrial Engineering
Photographer . Business . Engineer
Contact me :
mwinaldi@yahoo.com
or
                                       https://www.facebook.com/Winaldimuharrom https://www.instagram.com/winaldinst_ https://twitter.com/winalwinall