Jumat, 11 April 2014

TUGAS SOFTSKILL 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar belakang pendidikan kewarga negaraan

     Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Indonesia, dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu membangun dan membentuk masyarakat yang berkepribadian baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Indonesia merupakan Negara yang sangat erat kaitannya dengan budaya, hampir diseluruh pesisir maupun pelosok Indonesia kita bisa jumpai hal-hal yang berkaitan dengan budaya masing-masing daerah. Seiring berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut semakin menghilang dari masyarakat, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi masyarakat khususnya masyarakat Indonesia untuk mempertahankan nilai-nilai kebudayaan serta pribadi masyarakat itu sendiri. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia juga melatarbelakangi lahirnya pendidikan kewarganegaraan. Perjuangan yang dilakukan oleh pejuang bangsa Indonesia sangatlah berarti. Segala cara dilakukan demi merebut, mempertahankan serta membawa bangsa ini keluar dari lingkaran kekuasaan para penjajah, oleh karena ini masyarakat Indonesia juga harus memiliki pengetahuan serta kesadaran bernegara serta sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan persatuan kesatuan bangsa.


Landasan Hukum
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945. 
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. 
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
    • UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234. 
    • Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari dan KEP/002/II/1985. 
    • UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
    • Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000. 
    • Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

        Tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa, mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945. Berwawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai juga dengan perilaku yang mendukung, seperti :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. 

Konsep Demokrasi

        Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Konsep dasar demokrasi adalah rakyat berkuasa (government of rule by the people). Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM - 6 M. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi. Gagasan demokrasi Yunani Kuno lenyap di dunia barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa saat memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. 


Bentuk demokrasi dan sistem pemerintahan negara   
  • Demokrasi langsung 
        Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu,sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
  • Demokrasi perwakilan
       Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
      Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
       Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang #presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
         Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: (sistem presidensial | presidensial) dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik kelima prancis.
        Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
     Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
         Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

        Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
         Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
    Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.


 

Perkembangan pendidikan pendahuluan Negara

      Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
      Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan Negara.

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
  • Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan Negara :
  • Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia.
  • Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis.
  • Keadaan penduduk (demografis) yang besar.
  • Kekayaan sumberdaya alam.

Hak Asasi Manusia
       HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
  • Hak asasi pribadi / personal Right.
  • Hak asasi politik / Political Right.
  • Hak azasi hukum / Legal Equality Right.
  • Hak azasi Ekonomi / Property Rigths.
  • Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights.
  • Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right.
Contoh pelanggaran HAM

ANALISIS


           Kerusuhan Koja terjadi pada 14 April 2010 yang dipicu oleh rencana eksekusi tanah kawasan makam Mbah Priok yang ada di dalam area Terminal Peti Kemas Tanjung Priok oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Tindakan ini ditentang oleh warga yang kemudian berubah menjadi bentrokan antara warga dengan Satpol PP. Kejadian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara ahli waris Mbah Priok dengan Pelabuhan Indonesia II, pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Pemerintah Daerah DKI Jakarta kemudian berencana mengeksekusi tanah sengketa, tetapi ditentang oleh warga yang berakhir dengan pecahnya bentrokan antara aparat dengan warga. Akibat bentrokan yang terjadi antara aparat dengan warga menewaskan 3 anggota Satpol PP dan menyebabkan, menurut sumber masing-masing, dari 130 sampai 23 orang mengalami luka-luka. Korban luka-luka terdiri, menurut sumber masing-masing, dari 66 sampai 112 orang Satpol PP, dari 10 sampai 26 anggota POLRI dan masyarakat umum dari 54 sampai 90 orang. Korban masing-masing akan diberikan santunan. Selain akibat bentrokan ini juga menyebabkan terputusnya arus lalu lintas dari pelabuhan Tanjung Priok menuju Cilincing dan arah sebaliknya. Kerusuhan Koja juga mengakibatkan kerugian kepada pengusaha, akibat terhambatnya arus barang dan jasa dari Terminal Peti Kemas Koja. Kerugian akibat bentrokan diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah. Selain itu, kerusuhan ini berlanjut pada penjarahan barang-barang pada salah satu kantor Terminal Peti Kemas Koja.



             Solusi  untuk mengatasi permasalahan ini adalah para petinggi negara harus berlaku adil terhadap hak kebebasan berpendapat yang dimiliki setiap warga negaranya. Mereka tidak boleh hanya mendengarkan pendapat dari salah satu pihak, tetapi dari kedua belah pihak. Dalam mengeksekusi pemerintah juga sebaiknya pemerintah maupun satpol PP merundingkan terlebih dahulu dengan cara musyawarah agar mencapai kesepakatan dalam mengatasi permasalahan ini. Pemerintah maupun satpol PP tidak boleh bersikap kasar dan gegabah dalam mengambil suatu tindakan. Untuk masyarakat juga sebaiknya lebih bersabar dan tidak bersikap anarkis terhadap aparat maupun masyarakat lainnya dengan cara membakar, merusak dan lain-lain. Untuk keduanya sebaiknya masalah persengketaan ini dibawa ke jalur hukum dengan proses yang benar sehingga tidak terjadi persengketaan dan kesalahpahaman lagi.

Who Am I?


Call me Winal
A student of Industrial Engineering
Photographer . Business . Engineer
Contact me :
mwinaldi@yahoo.com
or
                                       https://www.facebook.com/Winaldimuharrom https://www.instagram.com/winaldinst_ https://twitter.com/winalwinall