HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
SEJARAH DAN PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum dalam bahasa jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790, yaitu Fitchte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari kata Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan yang dimaksud disini merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
TEORI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teori Hak Kekayaan Intelektual sangat dipengarusi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seseorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak miliki atas benda yang tidak berwujud yang meurpakan hasil dari intelektualitas manusia.
PEMBAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara garis besar HKI terbagi ke dalam 2 bagian, yaitu :
1) Hak Cipta (Copyright).
2) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), meliputi :
- Hak Paten.
- Desain Industri.
- Merek.
- Penanggulangan Praktek Persaingan Curang.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Rahasia Dagang.
SISTEM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sistem HKI merupakan hak
privat (Private Rights). Disinilah ciri
khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya
intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain
terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
LEMBAGA ATAU BADAN KHUSUS YANG MENANGANI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Refferensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://119.252.161.174/bidang-hki/
http://119.252.161.174/sistem-hki/
http://119.252.161.174/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/
LEMBAGA ATAU BADAN KHUSUS YANG MENANGANI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Refferensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://119.252.161.174/bidang-hki/
http://119.252.161.174/sistem-hki/
http://119.252.161.174/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/