Rabu, 11 Maret 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


SEJARAH DAN PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

          Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum dalam bahasa jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790, yaitu Fitchte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari kata Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan yang dimaksud disini merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.



             Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).

TEORI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

          Teori Hak Kekayaan Intelektual sangat dipengarusi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seseorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak miliki atas benda yang tidak berwujud yang meurpakan hasil dari intelektualitas manusia.

PEMBAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Secara garis besar HKI terbagi ke dalam 2 bagian, yaitu :
1) Hak Cipta (Copyright).
2) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), meliputi :
    - Hak Paten.
    - Desain Industri.
    - Merek.
    - Penanggulangan Praktek Persaingan Curang.
    - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
    - Rahasia Dagang.

SISTEM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

          Sistem HKI merupakan hak privat (Private Rights). Disinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.


LEMBAGA ATAU BADAN KHUSUS YANG MENANGANI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
          Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Refferensi :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
 http://119.252.161.174/bidang-hki/
 http://119.252.161.174/sistem-hki/
 http://119.252.161.174/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/

Who Am I?


Call me Winal
A student of Industrial Engineering
Photographer . Business . Engineer
Contact me :
mwinaldi@yahoo.com
or
                                       https://www.facebook.com/Winaldimuharrom https://www.instagram.com/winaldinst_ https://twitter.com/winalwinall