Jumat, 28 April 2017

UNDANG – UNDANG KODE ETIK KETENAGAKERJAAN


(sumber: google.co.id)
 
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur mengenai tenaga kerja (Ketenagakerjaan) yang berlaku di negara indonesia. Undang-undang tersebut berisikan mengenai berbagai peraturan pemerintang yang dikhususkan untuk membahas tenaga kerja, baik dari peraturan yang membahas pelatihan, gaji, penempatan tenaga kerja maupun kesehatan tenaga kerja dan sebagainya. Peraturan tersebut termuat dalam beberapa pasal. Berikut ini undang-undang yang akan dibahas mengenai kesehatan tenaga kerja yang diatur dalam :

Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Dalam UNDANG-UNDANG nomor 23 pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut:
1) Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan pekerja.
2) Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5) Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Pendapat saya mengenai Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Poin Pertama
Perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan tenaga kerja yang baru maupun tenaga kerja lama, dimana meliputi kondisi psikologis maupun kemampuan fisik tenaga kerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat resiko dan sifat pekerjaan nya. Realitanya poin pertama ini telah sesuai dan dijalani oleh perusahaan terutama perusahan-perusahan ternama di indonesia.

Poin Kedua
Perusahaan berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan di tempat kerja dimana perusahaan harus memiliki divisi khusus kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta di area perusahaan harus terdapat ruangan khusus untuk menangani kecelakaan kerja. Perusahaan juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memenuhi syarat untuk digunakan tenaga kerja saat bekerja dan pekerja wajib menaati serta mematuhi peraturan yang ada demi terjaganya keselamatan. Realitanya poin kedua ini telah dijalankan perusahaan, namun masih banyak terdapat perusahaan yang kurang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan di perusahaannya dan masih banyak pekerja yang melanggar peraturan tersebut.

Poin Ketiga
Perusahaan ditekankan oleh undang-undang mengenai pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Sesama Tenaga kerja juga diharuskan saling memberitahu, menasehati serta memperingati pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja di dalam area perusahaan. Realitanya poin ketiga ini banyak diterapkan serta dilakukan didalam perusahaan melalui display K3 serta tenaga kerja yang saling peduli terhadap satu sama lain.

Poin Keempat dan Poin Kelima
Perusahaan dalam menjalankan aktivitas perusahaannya diharuskan mengikuti ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah berdasarkan undang-undang. Perusahaan yang mendirikan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintang yang dituangkan dalam undang-undang maka akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Realitanya poin keempat dan poin kelima masih jarang terlihat atau jarang diketahui publik mengenai pelanggaran ini dikarenakan sifatnya yang sensitif dan tertutup dari pihak perusahaan.

Who Am I?


Call me Winal
A student of Industrial Engineering
Photographer . Business . Engineer
Contact me :
mwinaldi@yahoo.com
or
                                       https://www.facebook.com/Winaldimuharrom https://www.instagram.com/winaldinst_ https://twitter.com/winalwinall