(sumber: google.co.id)
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur mengenai tenaga kerja (Ketenagakerjaan) yang berlaku di negara indonesia. Undang-undang tersebut berisikan mengenai berbagai peraturan pemerintang yang dikhususkan untuk membahas tenaga kerja, baik dari peraturan yang membahas pelatihan, gaji, penempatan tenaga kerja maupun kesehatan tenaga kerja dan sebagainya. Peraturan tersebut termuat dalam beberapa pasal. Berikut ini undang-undang yang akan dibahas mengenai kesehatan tenaga kerja yang diatur dalam :
Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Dalam UNDANG-UNDANG nomor 23 pasal 23 Tentang
Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut:
1) Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja
dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan
program perlindungan pekerja.
2) Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan
kerja.
4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5) Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan
kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda
paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pendapat saya mengenai Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan.
Poin Pertama
Perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan tenaga kerja yang baru maupun tenaga kerja lama, dimana meliputi kondisi
psikologis maupun kemampuan fisik tenaga kerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan
kesehatan tenaga kerja dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat resiko
dan sifat pekerjaan nya. Realitanya poin pertama ini telah sesuai dan dijalani
oleh perusahaan terutama perusahan-perusahan ternama di indonesia.
Poin Kedua
Perusahaan berkewajiban menyediakan
pelayanan kesehatan di tempat kerja dimana perusahaan harus memiliki divisi
khusus kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta di area perusahaan harus
terdapat ruangan khusus untuk menangani kecelakaan kerja. Perusahaan juga harus
menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memenuhi syarat untuk digunakan tenaga
kerja saat bekerja dan pekerja wajib menaati serta mematuhi peraturan yang ada
demi terjaganya keselamatan. Realitanya poin kedua ini telah dijalankan
perusahaan, namun masih banyak terdapat perusahaan yang kurang memenuhi standar
kesehatan dan keselamatan di perusahaannya dan masih banyak pekerja yang
melanggar peraturan tersebut.
Poin Ketiga
Perusahaan ditekankan oleh undang-undang
mengenai pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara
sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga
diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Sesama Tenaga kerja juga diharuskan
saling memberitahu, menasehati serta memperingati pentingnya kesehatan dan
keselamatan kerja di dalam area perusahaan. Realitanya poin ketiga ini banyak
diterapkan serta dilakukan didalam perusahaan melalui display K3 serta tenaga
kerja yang saling peduli terhadap satu sama lain.
Poin Keempat dan Poin Kelima
Perusahaan dalam menjalankan aktivitas perusahaannya
diharuskan mengikuti ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah berdasarkan
undang-undang. Perusahaan yang mendirikan tempat kerja yang tidak memenuhi
ketentuan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintang yang
dituangkan dalam undang-undang maka akan dikenakan sanksi dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Realitanya poin keempat dan poin kelima
masih jarang terlihat atau jarang diketahui publik mengenai pelanggaran ini
dikarenakan sifatnya yang sensitif dan tertutup dari pihak perusahaan.