PELANGGARAN ETIKA DALAM BIDANG INDUSTRI
Etika
profesi diperlukan dalam bidang keteknikan yaitu untuk perilaku anggotanya
dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat dan lingkungannya.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas
atau kejujuran dari seorang tenaga ahli profesi. Bila profesi keteknikan tanpa
adanya etika profesi, kepercayaan masyarakat akan berkurang dan akan terjadi
penyalahgunaan dalam keteknikan itu sendiri. Sehingga pentingnya etika profesi
ini dalam mewujudkan harapan yang dinginkan dengan hasil baik tanpa melakukan
tindakan-tindakan penyimpangan yang tidak diperlukan.
CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BIDANG INDUSTRI
1.
Kasus yang pertama yaitu pada seorang yang bekerja di
bagian Quality Control tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik,
yaitu dengan meloloskan seuatu produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak
layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut
tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang akna
di timbulkan berdasarkan kasus tersebut yaitu perusahaan dimana produk tersebut
diciptakan akan di tinggalkan oleh konsumennya, karena meloloskan suatu produk
yang seharusnya di tolak di bagian quality control tersebut, selain itu
nama baik dari perusahaan tersebut akan tercoreng karena tindakan dari oknum
yang melakukan hal-hal tidak terpuji itu.
Cara menanggulangi hal diatas : Dengan cara
memperketat keamanan pada perusahaan tersebut,terutama dibagian
quality control..karena dapat merusak citra atau nama baik dari perusahaan
tersebut.
2.
Kasus yang kedua yaitu penyelewengan anggaran atau
keuangan teknik oleh oknum yang tak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi.
Hal ini disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut tidak
ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang
ditimbulkan dalam hal ini yaitu perusahaan yang bersangkutan akan mengalami
kerugian dalam segi finansial.
Cara menanggulangi hal diatas : Sebaiknya
orang yang melakukan hal tersebut tidak diperbolehkan masuk kedalam dunia
kerja, karena dalam diri orang terdapat pelanggaran-pelanggaran etika
profesi yang seharusnya tidah dlakukan oleh setiap orang yang bekerja dalam
perusahaan.
3.
Kasus yang ketiga yaitu dalam bidang proyek teknik,
seorang melakukan kecurangan dalam bentuk meminimalisir suatu kapasitas bahan
baku yang seharusnya sudah d tetapkan demi mendapatkan keuntungan dari segi
finansial kedalam dirinya sendiri. Contoh dalam proyek pembuatan jalan, maka
bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek tersebut dikurangi
kapsitasnya agar biaya menjadi murah dan keuntungannya akan diterima oleh orang
yang melakukan hal tersebut. Hal ini disebut pelanggaran etika profesi karena
didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam
etika profesi.
Cara menanggulangi hal diatas : Sebaiknya
orang yang melakukan tindakan tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak
terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan berdampak kepada proyek
yang bersangkutan akan mengalami kerugian dalam segi finansial, selain itu.umur
ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang
sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi
keuntungan pribadi.
4.
Kasus keempat yaitu dalam bidang industri teknologi
elektronik, Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis
ini adalah cyberfroud atau penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas AS indonesia memiliki
“carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Cara mananggulangi hal diatas : Sebaiknya
kita lebih berhati-hati lagi..dan jangan mudah tergiur dengan emeng-emeng
diskon,harga murah dan semacamnya karena Akibatnya, banyak situs belanja online
yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal
Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak
mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan belanja di situs itu.
5.
Kasus kelima yaitu dalam bidang industri teknologi
elektronik, Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet
(user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata
sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya
diarahkan kepada pengguna online banking.
Cara menanggulangi hal diatas : memberikan
pengetahuan tentang kasus diatas karena isian data pemakai dan password yang
vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan
digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
6.
Kasus keenam yaitu dalam bidang industri teknologi
elektronik, Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik
(e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau
junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi
korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere,
atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah,
minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian
korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing,
tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.
Cara menanggulangi hal diatas : Gunakan
hukum sebagai penyedia dari hal-hal positif yang dapat dilakukan oleh spamming.
Maksudnya adalah, hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan
kreatifitas spamming, bukan membatasinya
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pelanggaran-dalam-kode-etik/
0 komentar:
Posting Komentar