Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam
rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas). Sektor
pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya
setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde
Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan
pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk
mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing
untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia. Adanya kegiatan pertambangan ini
mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang
berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok
Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan
pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan
KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di
dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak
kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi
berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan
mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai
risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik
fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi
lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut
pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan
terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar
kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang
menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan
lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga: Pertama, pemerintah
pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta
masyarakat local. Kedua, apabila risikonya tidak besar serta teknologinya
dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui
beberapa cara, yaitu:
1.
Sebagian
pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan
keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk
eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2.
Membentuk
Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah
tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, menurut ahli ekonomi Kaldor dan
Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh
manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita
kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling
jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih
untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi,
tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi
lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan
sebelum adanya usaha tersebut. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar
dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan
institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan. Keempat,
sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi
dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus
dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan
sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep
eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya
dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan
limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan
efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam
setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan
masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus
dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan
hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas. Sebagai
suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan
reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan
kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar
dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi
yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini
maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan
perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan
reklamasi yang terbaik. Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan
ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk
menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah
Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan
pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk
pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai
hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan
dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia,
maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur
masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya”
dari masing-masing stakeholders. Jika kita membuka kamus, maka kita akan
mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan.
Definisi Tambang
1.
Pertambangan
adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan
gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2.
Pertambangan
adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang
kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3.
Pertambangan
adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4.
Pertambangan
adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan
eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula
beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat. Pada kesempatan ini saya ingin
menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan. Mitos-Mitos
Pertambangan :
1.
Pertambangan
adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2.
Pertambangan
adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3.
Pertambangan
adalah penyumbang devisa negara yang besar
4.
Pertambangan
adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5.
Pertambangan
adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta
Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
1. Tahapan Penyelidikan Umum
- Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
- Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
- Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
- Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
- Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
- Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
- Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
- Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
- Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
- Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
- Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
- Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
- Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
- Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
- Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
- Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
- Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang
- Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
- APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
- Adapun yang perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1.
Tambang
Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2.
Tambang
Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3.
Tambang
Rakyat mengundang konflik horizontal
4.
Tambang
Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan apparat
MASALAH
LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain. Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana
baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta
kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak
bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat,
sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya
disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran
lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air
dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan
lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat
dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas
tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat. Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan. Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan. Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1.
Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.
Kecelakaan
pertambangan.
3.
Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4.
Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang
pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi
dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian
baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam
pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil
pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas. Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih
luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan,
dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan
pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih
mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang
dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati
seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap
dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu
usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi,
terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik
itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau
keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan
sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam
pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain. Contoh
sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang
terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi
beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang
minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di
Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama
terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah. Bila
melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api
purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan
dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan
aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang
dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga
pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi
memang berasal dari produk gunung berap purba.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat
bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut
meliputi:
1.
Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2.
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3.
Pengendalian dampak risiko lingkungan
4.
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan
lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai
lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan
lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat
berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas
sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik
kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus
kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan. Sebagai gambaran pencapaian
tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui
indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan
sebagai berikut: Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi. Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi. Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan). Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan. Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi. Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi. Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan). Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan. Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN
TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan
penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan
bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya: :
a. Biji besi
digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b. Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c. Emas
digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d. Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e. Dan masih
banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu
aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan
adalah;
1.
Pembukaan lahan secara luas, dalam masalah ini
biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan
di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan
korban jiwa.
2.
Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui, hasil
petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi
kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3.
Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi rishi,
biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan
telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang
warga menjadi kesal.
4.
Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai
tempatnya, dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak
membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di
kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat
pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector
perairan.
5.
Pencemaran udara atau polusi udara, di saat
pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang
tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya
ozon. Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan
Pertambangan Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan
membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat
pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia
ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal.
Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan
meliputi pajak negara. Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran
ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar
dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut
bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya. Dari pengalaman yang
terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini
biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan
dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
SUMBER MATERI :
Santoso,
B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.
Ikawati, Y, 2006, “Memahami kondisi geologi
porong”, Jakarta
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan