Jumat, 05 Mei 2017

ORGANISASI KETEKNIKAN ( ASTISI)



ASTISI
ASOSIASI SARJANA TEKNIK DAN INSINYUR SIPIL INDONESIA




ASTISI (Asosiasi Sarjana Teknik dan Insinyur Sipil Indoesia) merupakan sebuah asosiasi yang ditujukan untuk para Sarjana Teknik dan Insinyur Sipil di Indonesia yang dibentuk dibawah hukum Negara Republik Indonesia dan dalam bahasa inggris disingkat sebagai ISCE ( Indonesian Society of Civil Engineers). Asosiasi ini didirikan pada 17 Maret 2014 dan bersifat nirlaba, mandiri, independen, dan terbuka.
ASTISI bertujuan untuk meningkatkan mutu ilmu Teknik Sipil dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya, membina pengembangan dan penelitian pengetahuan para Ahli Teknik Sipil Indonesia pada umumnya dalam menghadapi persaingan global, melaksanakan praktek profesional yang tunduk pada kriteria nasional dan internasional serta menaati kode etik dalam menjalankan profesinya, kemudian mewujudkan komunikasi dan kerjasama antar anggota secara teratur dan efektif, dan melakukan pembinaan terhadap anggota asosiasi yang melakukan penyimpangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.                LATAR BELAKANG
Asosiasi Sarjana Teknik & Insinyur Sipil Indonesia (ASTISI) yang didirikan oleh ± 300 Perguruan Tinggi Teknik Sipil Indonesia berkiblat kepada 2 (dua) hal, yaitu :
1)      Referensi Internasional tentang keberadaan Insinyur Sipil yang bukan saja fitrahnya namun akan lebih terjamin bila dipandu oleh Perguruan Tinggi dimana Ilmu Keahlian itu berada.
2)   Tunduk pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 dan Undang-Undang Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014. Kita lihat renumerasi Sarjana Teknik Sipil yang berada tidak jauh dari tuntutan upah buruh di-Indonesia dan berada dibawah pendapatan seorang sekertaris vocational 3 (tiga) tahun.
Perbandingan gaji Insinyur Sipil di-Indonesia dengan Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapore berbanding 1:4 dan 1:6 . Ini berbeda dengan putra-putri Indonesia lulusan luar negeri dibidang yang sama dan berkiprah lebih Internasional dalam arti kata fasih secara komunikasi dan memahami aspek/kriteria/standar dan praktek Internasional yang lazim berlaku.
Pada tahun 2015, para insinyur di Indonesia akan menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang secara resmi kita masuki pada tahun 2015 sebagai kesepakatan Indonesia dengan Negara-negara ASEAN sejak tahun 1992 antara lain adalah terbukanya praktek jasa Insinyur asing secara resmi di-Indonesia. ASTISI melihat bahwa hal ini bukan hanya merupakan pukulan berat bagi Insinyur Indonesia, namun juga peluang bagi Sarjana Teknik dan Insinyur Sipil Indonesia untuk bekerja dikawasan ASEAN diluar Indonesia. Semua ini dengan catatan bahwa kekurangan kurikulum Teknik Sipil yang sudah dirasakan sejak 50 tahun belakangan ini akan memerlukan upgrading non-formal/non-kurikuler demi mencapai kesetaraan dengan lawannya.
ASTISI bertekad untuk bersama-sama dengan Pemerintah dan Asosiasi Profesi sejenis yang terkait seperti: Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia (HATTI) dan seterusnya, yang sudah terkait dalam jaringan Asosiasi Internasional sejenis didunia, memperkuat kemampuan baik Sarjana Teknik atau Insinyur Sipil Indonesia untuk masuk kedalam tatanan praktek Internasional.

2.               SUSUNAN PENDIRI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Asosiasi Sarjana Teknik & Insinyur Sipil Indonesia (ASTISI) yang didirikan oleh ± 300 Perguruan Tinggi Teknik Sipil Indonesia memiliki struktur organisasi atau susunan pendiri yang meliputi :
1)        Prof. Ir. Joetata Hadihardaja

2)        Prof. Dr. Ir. Lawalena Samang, MS., M.Eng


3)        Prof. Ir. Chaidir Anwar Makarim, MSE., Ph.D

4)        Dr. Ir. Achmad Hermanto Dardak, M.Sc (Dewan Pembina ASTISI)

5)        Prof. Ir. Joetata Hadihardaja (Dewan Penasehat ASTISI)

6)        Prof. Ir. Chaidir Anwar Makarim, MSE., Ph.D (Ketua Umum)

7)        Prof. Ir. Sofia W. Alisjahbana, M.Sc., Ph.D (Sekretaris Umum)

8)        Ir. Amelia Makmur, MT (Sekretaris 1)

9)        Ir. Henny Wiyanto, MT (Bendahara)

3.               VISI DAN MISI
ASTISI (Asosiasi Teknik dan Insinyur Sipil Indoesia) merupakan sebuah asosiasi yang didirikan pada 17 Maret 2014 memiliki visi dan misi, diantaranya yaitu :
1)      Visi
Menumbuh kembangkan pengelolaan yang baik dan benar di dalam penyelenggaraan dan upaya peningkatan layanan asosiasi.
2)      Misi
Pada tahun 2030, ASTISI akan menjadi asosiasi profesional, kuat, berwibawa dan berwawasan global.

4.                KEANGGOTAAN
ASTISI (Asosiasi Teknik dan Insinyur Sipil Indoesia) merupakan sebuah asosiasi yang ditujukan untuk para Sarjana Teknik dan Insinyur Sipil di Indonesia. ASTISI memiliki beberapa jenis anggota, diantaranya yaitu :
1)        Anggota Mahasiswa Ilmu Teknik Sipil.
2)        Anggota Sarjana Teknik Sipil.
3)        Anggota Insinyur Sipil.

4.1            Syarat Keanggotaan
ASTISI (Asosiasi Teknik dan Insinyur Sipil Indoesia) memiliki beberapa syarat untuk calon anggota yang ingin bergabung, diantaranya yaitu :
1) Mahasiswa Ilmu Teknik Sipil yang terdaftar disebuah perguruan tinggi yang terakreditasi dengan minimum SKS yang di capai sebanyak 80% dari total SKS yang diperlukan untuk lulus sebagai Sarjana Teknik Sipil.
2) Anggota Sarjana, yaitu lulus sebagai sarjana Teknik Sipil dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
3) Untuk mendapatkan sertifikat Insinyur Sipil diwajibkan untuk memiliki pengalaman 2 tahun untuk S3, 3 tahun untuk S2 dan 5 tahun untuk S1. 
4.2            HAK Anggota
Anggota-anggota yang telah bergabung dengan ASTISI (Asosiasi Teknik dan Insinyur Sipil Indoesia) memiliki beberapa hak, diantaranya yaitu :
1) Setiap anggota ASTISI berhak mengikuti semua program kegiatan ASTISI yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan ASTISI.
2) Berhak untuk menyampaikan pendapat, usulan dan saran dalam musyawarah dan pertemuan ASTISI.
3) Berhak untuk memilih dan dipilih bagi jabatan kepemgurusan di tingkat nasional dan daerah serta pada berbagai perangkat organisasi.
4) Membeli publiksi-publikasi dan jasa lain yang bekerjasama dengan ASTISI dengan harga potongan.
4.3            Kewajiban Anggota
Anggota-anggota yang telah bergabung dengan ASTISI (Asosiasi Teknik dan Insinyur Sipil Indoesia) memiliki beberapa kewajiban, diantaranya yaitu :
1) Berkewajiban menaati dan melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan kongres ASTSI dan peraturan-peraturan ASTISI lainnya, termasuk kewajiban membayar iuran anggota sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga.
2) Berkewajian menjaga nama baik ASTISI dan menjunjung tinggi kode etik ASTISI.

SUMBER :
1)        http://astisi-indo.com/

Jumat, 28 April 2017

UNDANG – UNDANG KODE ETIK KETENAGAKERJAAN


(sumber: google.co.id)
 
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur mengenai tenaga kerja (Ketenagakerjaan) yang berlaku di negara indonesia. Undang-undang tersebut berisikan mengenai berbagai peraturan pemerintang yang dikhususkan untuk membahas tenaga kerja, baik dari peraturan yang membahas pelatihan, gaji, penempatan tenaga kerja maupun kesehatan tenaga kerja dan sebagainya. Peraturan tersebut termuat dalam beberapa pasal. Berikut ini undang-undang yang akan dibahas mengenai kesehatan tenaga kerja yang diatur dalam :

Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Dalam UNDANG-UNDANG nomor 23 pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut:
1) Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan pekerja.
2) Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5) Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Pendapat saya mengenai Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Poin Pertama
Perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan tenaga kerja yang baru maupun tenaga kerja lama, dimana meliputi kondisi psikologis maupun kemampuan fisik tenaga kerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat resiko dan sifat pekerjaan nya. Realitanya poin pertama ini telah sesuai dan dijalani oleh perusahaan terutama perusahan-perusahan ternama di indonesia.

Poin Kedua
Perusahaan berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan di tempat kerja dimana perusahaan harus memiliki divisi khusus kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta di area perusahaan harus terdapat ruangan khusus untuk menangani kecelakaan kerja. Perusahaan juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memenuhi syarat untuk digunakan tenaga kerja saat bekerja dan pekerja wajib menaati serta mematuhi peraturan yang ada demi terjaganya keselamatan. Realitanya poin kedua ini telah dijalankan perusahaan, namun masih banyak terdapat perusahaan yang kurang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan di perusahaannya dan masih banyak pekerja yang melanggar peraturan tersebut.

Poin Ketiga
Perusahaan ditekankan oleh undang-undang mengenai pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Sesama Tenaga kerja juga diharuskan saling memberitahu, menasehati serta memperingati pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja di dalam area perusahaan. Realitanya poin ketiga ini banyak diterapkan serta dilakukan didalam perusahaan melalui display K3 serta tenaga kerja yang saling peduli terhadap satu sama lain.

Poin Keempat dan Poin Kelima
Perusahaan dalam menjalankan aktivitas perusahaannya diharuskan mengikuti ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah berdasarkan undang-undang. Perusahaan yang mendirikan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintang yang dituangkan dalam undang-undang maka akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Realitanya poin keempat dan poin kelima masih jarang terlihat atau jarang diketahui publik mengenai pelanggaran ini dikarenakan sifatnya yang sensitif dan tertutup dari pihak perusahaan.

Who Am I?


Call me Winal
A student of Industrial Engineering
Photographer . Business . Engineer
Contact me :
mwinaldi@yahoo.com
or
                                       https://www.facebook.com/Winaldimuharrom https://www.instagram.com/winaldinst_ https://twitter.com/winalwinall