ASTISI
ASOSIASI
SARJANA TEKNIK DAN INSINYUR SIPIL INDONESIA
ASTISI (Asosiasi Sarjana Teknik dan
Insinyur Sipil Indoesia) merupakan sebuah asosiasi yang ditujukan untuk para
Sarjana Teknik dan Insinyur Sipil di Indonesia yang dibentuk dibawah hukum
Negara Republik Indonesia dan dalam bahasa inggris disingkat sebagai ISCE (
Indonesian Society of Civil Engineers). Asosiasi ini didirikan pada 17 Maret
2014 dan bersifat nirlaba, mandiri, independen, dan terbuka.
ASTISI bertujuan untuk meningkatkan
mutu ilmu Teknik Sipil dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya, membina
pengembangan dan penelitian pengetahuan para Ahli Teknik Sipil Indonesia pada
umumnya dalam menghadapi persaingan global, melaksanakan praktek profesional
yang tunduk pada kriteria nasional dan internasional serta menaati kode etik
dalam menjalankan profesinya, kemudian mewujudkan komunikasi dan kerjasama
antar anggota secara teratur dan efektif, dan melakukan pembinaan terhadap anggota
asosiasi yang melakukan penyimpangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. LATAR BELAKANG
Asosiasi Sarjana Teknik &
Insinyur Sipil Indonesia (ASTISI) yang didirikan oleh ± 300 Perguruan Tinggi
Teknik Sipil Indonesia berkiblat kepada 2 (dua) hal, yaitu :
1) Referensi Internasional tentang keberadaan Insinyur
Sipil yang bukan saja fitrahnya namun akan lebih terjamin bila dipandu oleh
Perguruan Tinggi dimana Ilmu Keahlian itu berada.
2) Tunduk pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12
Tahun 2012 dan Undang-Undang Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014. Kita lihat
renumerasi Sarjana Teknik Sipil yang berada tidak jauh dari tuntutan upah buruh
di-Indonesia dan berada dibawah pendapatan seorang sekertaris vocational 3
(tiga) tahun.
Perbandingan gaji Insinyur Sipil
di-Indonesia dengan Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapore berbanding
1:4 dan 1:6 . Ini berbeda dengan putra-putri Indonesia lulusan luar negeri
dibidang yang sama dan berkiprah lebih Internasional dalam arti kata fasih
secara komunikasi dan memahami aspek/kriteria/standar dan praktek Internasional
yang lazim berlaku.
Pada tahun 2015, para insinyur di
Indonesia akan menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang secara resmi kita
masuki pada tahun 2015 sebagai kesepakatan Indonesia dengan Negara-negara ASEAN
sejak tahun 1992 antara lain adalah terbukanya praktek jasa Insinyur asing
secara resmi di-Indonesia. ASTISI melihat bahwa hal ini bukan hanya merupakan
pukulan berat bagi Insinyur Indonesia, namun juga peluang bagi Sarjana Teknik
dan Insinyur Sipil Indonesia untuk bekerja dikawasan ASEAN diluar Indonesia.
Semua ini dengan catatan bahwa kekurangan kurikulum Teknik Sipil yang sudah
dirasakan sejak 50 tahun belakangan ini akan memerlukan upgrading
non-formal/non-kurikuler demi mencapai kesetaraan dengan lawannya.
ASTISI bertekad untuk bersama-sama
dengan Pemerintah dan Asosiasi Profesi sejenis yang terkait seperti: Himpunan
Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia (HATTI)
dan seterusnya, yang sudah terkait dalam jaringan Asosiasi Internasional
sejenis didunia, memperkuat kemampuan baik Sarjana Teknik atau Insinyur Sipil
Indonesia untuk masuk kedalam tatanan praktek Internasional.
2. SUSUNAN PENDIRI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Asosiasi Sarjana Teknik &
Insinyur Sipil Indonesia (ASTISI) yang didirikan oleh ± 300 Perguruan Tinggi
Teknik Sipil Indonesia memiliki struktur organisasi atau susunan pendiri yang
meliputi :
1)
Prof. Ir. Joetata Hadihardaja
2)
Prof. Dr. Ir. Lawalena Samang, MS., M.Eng
4)
Dr. Ir. Achmad Hermanto Dardak, M.Sc (Dewan Pembina
ASTISI)
5)
Prof. Ir. Joetata Hadihardaja (Dewan Penasehat ASTISI)
6)
Prof. Ir. Chaidir Anwar Makarim, MSE., Ph.D (Ketua
Umum)
7)
Prof. Ir. Sofia W. Alisjahbana, M.Sc., Ph.D
(Sekretaris Umum)
8)
Ir. Amelia Makmur, MT (Sekretaris 1)
9)
Ir. Henny Wiyanto, MT (Bendahara)
3. VISI DAN MISI
ASTISI (Asosiasi Teknik dan Insinyur
Sipil Indoesia) merupakan sebuah asosiasi yang didirikan pada 17 Maret 2014 memiliki
visi dan misi, diantaranya yaitu :
1) Visi
Menumbuh
kembangkan pengelolaan yang baik dan benar di dalam penyelenggaraan dan upaya
peningkatan layanan asosiasi.
2) Misi
Pada
tahun 2030, ASTISI akan menjadi asosiasi profesional, kuat, berwibawa dan
berwawasan global.
4. KEANGGOTAAN
ASTISI (Asosiasi Teknik dan Insinyur
Sipil Indoesia) merupakan sebuah asosiasi yang ditujukan untuk para Sarjana
Teknik dan Insinyur Sipil di Indonesia. ASTISI memiliki beberapa jenis anggota,
diantaranya yaitu :
1)
Anggota Mahasiswa Ilmu Teknik Sipil.
2)
Anggota Sarjana Teknik Sipil.
3)
Anggota Insinyur Sipil.
4.1 Syarat
Keanggotaan
ASTISI (Asosiasi
Teknik dan Insinyur Sipil Indoesia) memiliki beberapa syarat untuk calon anggota
yang ingin bergabung, diantaranya yaitu :
1) Mahasiswa Ilmu Teknik Sipil yang terdaftar disebuah
perguruan tinggi yang terakreditasi dengan minimum SKS yang di capai sebanyak
80% dari total SKS yang diperlukan untuk lulus sebagai Sarjana Teknik Sipil.
2) Anggota Sarjana, yaitu lulus sebagai sarjana Teknik
Sipil dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
3) Untuk mendapatkan sertifikat Insinyur Sipil diwajibkan
untuk memiliki pengalaman 2 tahun untuk S3, 3 tahun untuk S2 dan 5 tahun untuk
S1.
4.2 HAK Anggota
Anggota-anggota yang telah bergabung dengan ASTISI (Asosiasi Teknik dan Insinyur Sipil
Indoesia) memiliki beberapa hak, diantaranya yaitu :
1) Setiap anggota ASTISI berhak mengikuti semua program
kegiatan ASTISI yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan ASTISI.
2) Berhak untuk menyampaikan pendapat, usulan dan saran
dalam musyawarah dan pertemuan ASTISI.
3) Berhak untuk memilih dan dipilih bagi jabatan
kepemgurusan di tingkat nasional dan daerah serta pada berbagai perangkat
organisasi.
4) Membeli publiksi-publikasi dan jasa lain yang
bekerjasama dengan ASTISI dengan harga potongan.
4.3 Kewajiban Anggota
Anggota-anggota yang telah bergabung dengan ASTISI (Asosiasi Teknik dan Insinyur Sipil
Indoesia) memiliki beberapa kewajiban, diantaranya yaitu :
1) Berkewajiban menaati dan melaksanakan ketentuan dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan kongres ASTSI dan
peraturan-peraturan ASTISI lainnya, termasuk kewajiban membayar iuran anggota
sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga.
2) Berkewajian menjaga nama baik ASTISI dan menjunjung
tinggi kode etik ASTISI.
SUMBER :
1)
http://astisi-indo.com/
Sudah saatnya ASTISI harus registrasi Anggota online seperti di PII
BalasHapusMau daftar min.
BalasHapusDaftar online gmn ya.
HapusBagai mana ya pembentukan di tinggkat propinsi atau kabupaten
BalasHapusSalam, apa astisi sdh ada di Maluku utara?
BalasHapus