Selasa, 06 Juni 2017

3 KASUS KONTRAK KERJA ATAU BISNIS BESERTA PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS, KONTRAK BISNIS, KONTRAK KERJA, PROSEDUR PENGADAAAN

3 KASUS KONTRAK KERJA ATAU BISNIS BESERTA PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS, KONTRAK BISNIS, KONTRAK KERJA, PROSEDUR PENGADAAAN



Kasus  Pertama
Judul Kasus   :
Yahoo dituntut mantan pegawai karena pelanggaran kontrak kerja
Kasus  :
Yahoo dikabarkan curang soal sistem penilaian kerja dan juga melakukan diskriminasi terhadap para karyawan prianya.Yahoo dikabarkan telah digugat oleh mantan pegawainya bernama Gregory Anderson atas pelanggaran kontrak kerja. Sebagaimana dilansir oleh BusinessInsider (2/2/16), Anderson menganggap perusahaan yang pernah mempekerjakannya itu telah melanggar hukum federal dan California. Anderson mengungkap jika dia diberhentikan semena-mena pada akhir tahun 2014, padahal ketika itu ia sedang dalam masa cuti untuk mengikuti program fellowship dari University of Michigan. Ia bahkan mengungkap jika kala itu, pihak Yahoo juga sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi hasil penilaian kerja bulanan untuk mengeluarkan sejumlah karyawan.

Kasus  Kedua
Judul Kasus   :
Kasus Wanprestasi Sinemart, Saham SCMA Anjlok 5,17%
Kasus  :
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala. Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.

Kasus  Ketiga
Judul Kasus   :
Adidas Putus Kontrak, Ribuan Karyawan Terancam PHK
Kasus  :
Pemegang merek sepatu Adidas menghentikan kontrak pemesanan sepatu dengan pemasok PT Prima Inreksa Industries di Tangerang. Alasannya penghentian kontrak merupakan persoalan internal manajemen pemasok. Adidas memutuskan kontrak karena Prima Inreksa Industries sudah tak mampu lagi memasok sepatu sesuai permintaan akibat masalah keuangan.Sekretaris Perusahaan BNI Intan Abdams Katoppo mengatakan, pihaknya memasukkan Prima Inreksa Industries dalam status perusahaan yang memiliki kredit macet (non performing loan/NPL) kelas lima. Alasan inilah yang menyebabkan BNI menolak mengucurkan pijaman sebesar US$ 5 juta kepada perusahaan tersebut. BNI, kata Intan, sudah mengucurkan kredit hingga mencapai Rp 300 miliar. Namun, hingga sekarang perusahaan itu belum mampu menyelesaikan kewajibannya."Jadi pengajuan kreditnya terganjal oleh kewajiban-kewajibannya yang dulu," ujarnya kepada Tempo.


KONTRAK BISNIS
kontrak adalah” Kaidah/aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian” dan Pengaturan umum tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III. Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Prakontrak (Negosiasi, Memorandum of Understanding (MoU), Studi kelayakan, Negosiasi (lanjutan).
2.    Kontrak (Penulisan naskah awal, Perbaikan naskah, Penulisan naskah akhir, Penandatanganan).
3.  Pascakontrak (Pelaksanaan, Penafsiran, Penyelesaian sengketa).

Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak. Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis. Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
(1)   Judul;
(2)   Pembukaan;
(3)   Pihak-pihak;
(4)   Latar belakang kesepakatan (Recital);
(5)   Isi;
(6)   Penutupan.

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Berikut ini merupakan prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan bisnis atau dalam memulai suatu bisnis :
1.    Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
2.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

KONTRAK KERJA
Definisi kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1.  Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3.  Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.

PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan memiliki dua kategori dimana memiliki fungsi yang berbeda. Prosedur pengadaan terbagi menjadi prosedur pengadaan tenaga kerja dan barang atau jasa. Prosedur pengadaan tenaga kerja antara lain :
1.    Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.    Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.    Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.    Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Seperti yang diketahui bahwa prosedur pengadaan tidak hanya tenaga kerja tetapi ada prosedur pengadaan barang dan jasa. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa seperti berikut :
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
1.  Penilaian kualifikasi
2.  Permintaan penawaran dan negosiasi harga
3.  Penetapan dan penunjukan langsung
4.  Penunjukan penyedia barang/jasa
5.  Pengaduan
6.  Penandatanganan kontrak


Referensi         :

0 komentar:

Posting Komentar

Who Am I?


Call me Winal
A student of Industrial Engineering
Photographer . Business . Engineer
Contact me :
mwinaldi@yahoo.com
or
                                       https://www.facebook.com/Winaldimuharrom https://www.instagram.com/winaldinst_ https://twitter.com/winalwinall