Kasus Pertama
Judul Kasus :
Yahoo dituntut
mantan pegawai karena pelanggaran kontrak kerja
Kasus :
Yahoo dikabarkan
curang soal sistem penilaian kerja dan juga melakukan diskriminasi terhadap
para karyawan prianya.Yahoo dikabarkan telah digugat oleh mantan pegawainya
bernama Gregory Anderson atas pelanggaran kontrak kerja. Sebagaimana dilansir
oleh BusinessInsider (2/2/16), Anderson menganggap perusahaan yang pernah
mempekerjakannya itu telah melanggar hukum federal dan California. Anderson
mengungkap jika dia diberhentikan semena-mena pada akhir tahun 2014, padahal
ketika itu ia sedang dalam masa cuti untuk mengikuti program fellowship dari
University of Michigan. Ia bahkan mengungkap jika kala itu, pihak Yahoo juga
sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi hasil penilaian kerja bulanan
untuk mengeluarkan sejumlah karyawan.
Sumber Berita : https://www.techno.id/tech-news/yahoo-dituntut-mantan-pegawai-karena-pelanggaran-kontrak-kerja-160202u.html
Kasus Kedua
Judul Kasus :
Kasus Wanprestasi Sinemart, Saham SCMA
Anjlok 5,17%
Kasus :
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi
penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang
Permata Cakrawala. Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT
tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN
Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia
Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan
batal.
Sumber Berita : http://economy.okezone.com/read/2017/04/17/278/1669853/business-hits-kasus-wanprestasi-sinemart-saham-scma-anjlok-5-17
Kasus Ketiga
Judul Kasus :
Adidas Putus Kontrak, Ribuan Karyawan
Terancam PHK
Kasus :
Pemegang merek sepatu Adidas menghentikan
kontrak pemesanan sepatu dengan pemasok PT Prima Inreksa Industries di Tangerang.
Alasannya penghentian kontrak merupakan persoalan internal manajemen pemasok. Adidas
memutuskan kontrak karena Prima Inreksa Industries sudah tak mampu lagi memasok
sepatu sesuai permintaan akibat masalah keuangan.Sekretaris Perusahaan BNI
Intan Abdams Katoppo mengatakan, pihaknya memasukkan Prima Inreksa Industries
dalam status perusahaan yang memiliki kredit macet (non performing loan/NPL)
kelas lima. Alasan inilah yang menyebabkan BNI menolak mengucurkan pijaman
sebesar US$ 5 juta kepada perusahaan tersebut. BNI, kata Intan, sudah
mengucurkan kredit hingga mencapai Rp 300 miliar. Namun, hingga sekarang
perusahaan itu belum mampu menyelesaikan kewajibannya."Jadi pengajuan
kreditnya terganjal oleh kewajiban-kewajibannya yang dulu," ujarnya kepada
Tempo.
Sumber Berita : https://bisnis.tempo.co/read/news/2008/06/20/056126060/adidas-putus-kontrak-ribuan-karyawan-terancam-phk
KONTRAK
BISNIS
kontrak adalah” Kaidah/aturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan
akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian” dan Pengaturan
umum tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III. Penyusunan suatu kontrak
bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan
pelaksanaan isi kontrak. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Prakontrak (Negosiasi, Memorandum of Understanding
(MoU), Studi kelayakan, Negosiasi (lanjutan).
2.
Kontrak (Penulisan naskah awal, Perbaikan naskah, Penulisan
naskah akhir, Penandatanganan).
3. Pascakontrak (Pelaksanaan, Penafsiran, Penyelesaian
sengketa).
Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak. Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis. Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
(1) Judul;
(2) Pembukaan;
(3) Pihak-pihak;
(4) Latar belakang kesepakatan (Recital);
(5) Isi;
(6) Penutupan.
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Berikut ini merupakan prosedur-prosedur
yang harus dilakukan dalam melakukan bisnis atau dalam memulai suatu bisnis :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen
yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi
dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan
Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus
berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di
Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum
bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian, dan sebagainya.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun,
diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang
pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
KONTRAK
KERJA
Definisi kontrak kerja adalah suatu bentuk
perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan
kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai
dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan
karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1. Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak.
Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang
dengan maksimal 2 tahun.
2. Perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan
karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada
kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui
masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah
lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3. Untuk
kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban
perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan
yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat
adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja.
Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak
dan kewajiban perusahaan tersebut.
PROSEDUR
PENGADAAN
Prosedur pengadaan memiliki
dua kategori dimana memiliki fungsi yang berbeda. Prosedur pengadaan terbagi
menjadi prosedur pengadaan tenaga kerja dan barang atau jasa. Prosedur
pengadaan tenaga kerja antara lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan
semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas
prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga
kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan
internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima
tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat
dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process
dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi
yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection
Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon
untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Seperti yang diketahui bahwa
prosedur pengadaan tidak hanya tenaga kerja tetapi ada prosedur pengadaan
barang dan jasa. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa seperti berikut :
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa
ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan
Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
1. Penilaian kualifikasi
2. Permintaan penawaran dan negosiasi harga
3. Penetapan dan penunjukan langsung
4. Penunjukan penyedia barang/jasa
5. Pengaduan
6. Penandatanganan kontrak
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar