Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Jakarta -Wus..
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai
media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan
masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Seperti
terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor
Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
"Kami memohon penolakan ini
dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti
dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta
Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).
Kasus tersebut
bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30
Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut.
"Ahli yang kami hadirkan,
Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus.
Menurut Andy
yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda
dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim
yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Namun,
kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah
yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V
(double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
"Keunggulan bakan bakar yang
hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang
Agus.
Tapi jangan
buru- buru percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri
sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di
Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu
Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28
April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
"Bajaj telah mendapat hak
paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property
Organization," sangkal Agus.
Namun Ditjen
HAKI tidak mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor
pimpinan dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai
sidang.
Bajaj
merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di
berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan
berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara
antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Analisa dan Solusi :
Analisa mengenai kasus diatas mengenai perusahaan Bajaj asal india,
Masalah penggunaan mesin yang menerapkan sistem 2 busi yaitu adanya kesamaan
dalam penerapannya yang dimana sudah digunakan oleh Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisha yang diciptakan oleh Minoru Matsuda pada tahun 1985. Namun
perusahaan Bajaj tidak menerima hasil keputusan hak paten sebab mesin yang
digunakan perusahaan Bajaj merupakan mesin satu silinder bukan dua silinder
yang digunakan oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Sebaiknya ditjen HAKI
dalam menetapkan hak paten terhadap suatu benda atau produk lebih di
spesifikasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan jika perusahaan Bajaj terbukti bersalah sebaiknya segera mungkin diberi
solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti
pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika perusahaan Bajaj tidak terbukti
salah sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat. Semoga
permasalahan ini bisa dijadikan pelajaran agar kedepannya tidak terjadi
pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu
teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang
menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar